Klegen.desa.id – Jum’at pagi (8/1) Petugas Pengukuran Batas Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang mulai memasang alat satelite dan GPS untuk pengukuran tanah pada Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tahun 2021 di Desa Klegen. Pada tahun ini Desa Klegen diberikan kesempatan untuk ikut serta merasakan manfaat Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional.

Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Pemerintah Desa Klegen untuk menghimbau masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka yang belum bersertifikat. Terhitung sejak Jum’at (8/1) sampai pada hari ini, Minggu (24/01), Petugas Pengukuran Batas Tanah dan tim dari desa telah melakukan pengukuran beberapa tanah yang sudah di daftarkan ke petugas pendaftaran di balai desa.
Bagi warga Desa Klegen yang sudah menyerahkan berkas kepada panitia PTSL Desa Klegen untuk turut serta memastikan bahwa tanah yang didaftarkan sudah diukur dan dipasang patok oleh petugas. Untuk warga yang belum melakukan pendaftaran dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah tersebut ke Sekretariat PTSL di Balai Desa Klegen.
Syarat pendaftaran yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar Program PTSL Desa Klegen :
1. SPPT Asli / Fotokopi (Lunas PBB tahun 2020 dan tunggakan tahun sebelumnya)
2. Fotokopi e-KTP (3 lembar)
3. Fotokopi KK (3 lembar)
4. Surat Letter C
5. Bukti Peralihan Hak, yang meliputi :
- Surat Pernyataan Hibah
- Surat Pernyataan Waris
- Surat Pernyataan Jual – Beli