Dasar Hukum Pembentukan BUMDesa Bina Sejahtera :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Desa Klegen Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bina Sejahtera Desa Klegen Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang;
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Klegen Nomor : 144/3/BPD/2017 Tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bina Sejahtera Desa Klegen Menjadi Peraturan Desa.