TENTANG BUMDESA

BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDes didirikan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa melalui Musyarawah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes.

BUMDesa Bina Sejahtera merupakan usaha yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Desa Klegen. Sekretariat BUMDes Bina Sejahtera berlokasi di Jalan Amarta 122 Desa Klegen. Terdiri dari beberapa unit usaha.